Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
"Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib." (HR. Muslim no.710)
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
"Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib." (HR. Muslim no.710)
Ulama bersepakat, akan dilarangnya (memulai) shalat sunnah
ketika iqamat dikumandangkan.
Lalu... bila shalat sunnah saja dilarang, bagaimana dengan
kegiatan lain seperti facebook’n, whatsapp'n, nonton tv(‘n), atau bahkan
ngrokok’n. padahal iqamat telah dikumandangkan?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar