Rabu, 30 Maret 2016

Futur? Mohonlah Ketetapan Hati Kepada Allah.

Salah satu nasehat yang sering disampaikan guru nahwu kami adalah, agar kami selalu memohon kepada Allah ketetapan hati diatas jalan hidayah, diatas jalannya para penuntut ilmu (syar'i).
Karena penuntut ilmu itu sebagaimana bintang, tak selamanya bersinar, dan tak selamanya tergantung dilangit, banyak diantaranya yang jatuh berguguran.
Betapa banyak orang, bersemangat diawal-awal mengenal dakwah, diawal-awal meniti jalan hidayah untuk rutin hadir di taman-taman syurga (majelis ilmu).
Namun... seiring bergantinya hari, bulan, dan tahun, semangatnya
mulai terkikis oleh kesibukan dunia, tergantikan oleh 1001 alasan, dan akhirnya... terkapar ianya dipersimpangan jalan.
Karenanya, mohonlah kepada Allah ketetapan hati diatas jalan hidayah, diatas jalannya para penuntut ilmu.

Wahai (Allah) yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami diatas agamaMu dan ketaatan kepadaMu.

(Hafidzahullah guru yang kami cintai karena Allah, al-Ustadz Yogi)

Minggu, 27 Maret 2016

Butuh Proses, Sampai Kapan?


Benar memang bahwa semua orang butuh proses. 
tapi, sampai kapan?
proses itu adalah dari tidak tahu hukumnya lalu tahu dan berupaya keras untuk menjalankannya.
bukan bersembunyi di balik kalimat ''butuh proses'' sebagai penolakan halus terhadap syariat. 

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

ﻟَﺎ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣِﺜْﻘَﺎﻝُ ﺫَﺭَّﺓٍ ﻣِﻦْ ﻛِﺒْﺮٍ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻥَّﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﺛَﻮْﺑُﻪُ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻭَﻧَﻌْﻠُﻪُ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺟَﻤِﻴﻞٌﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝَ ﺍﻟْﻜِﺒْﺮُ ﺑَﻄَﺮُ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻏَﻤْﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ 

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? ” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain. “ (HR. Muslim)
Allaahu ta'ala a'lam.

Hukum Musik

Jika engkau mendapati ada seorang mufti (orang yang berfatwa) menghalalkan musik, maka katakanlah : Sungguh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah benar didalam ucapannya.
Karena beliau pernah bersabda : Sungguh akan datang sekelompok kaum dari kalangan umatku yang menghalalkan zina, sutra, khomr dan alat-alat musik (HR Bukhari).
-Syaikh Masyhur Hasan Salman-

Hukum Mencontek

Bagi orang indonesia ‘keumumannya’, mencontek (saat ujian) adalah hal biasa.

''Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy Syinqity pernah menasehatkan:
"Selama ujian jauhilah perkara-perkara yang diharamkan, misalnya mencontek.
Tidak ada sedikit keraguanpun bahwa mencontek disaat ujian merupakan dosa besar. Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
" ﻣﻦ ﻏﺶ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ "
"Barangsiapa yang curang, maka dia bukan golongan kami" ''(via. Ust. Aan).

Dan dengan kecurangan tersebut, ia mendapatkan apa yang seharusnya tak pantas ia dapatkan (ijazah).
dan jika ia menggunakan (ijazah -palsu-)nya tersebut untuk mencari rizki, hilanglah keberkahan dari harta yang diperolehnya.
maka, tidak berkahlah apa yang ia nafkahkan pada dirinya dan keluarganya... sampai ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta''ala.
Nah… sayangnya, sebagian besar dari kita sudah mengetahui akan hal ini.
dan justru berprinsip ''yang penting lulus dahulu, setelah lulus nanti bertaubat.''
(kami berlindung kepada Allah dari yang demikian).
Wahai hamba Allah, kita ingat Allah Maha Pengampun, namun kita sering lupa bahwa adzabNya teramat pedih.
Semoga kita dikaruniai taubat, sebelum nyawa keluar dari jasad.

Shalat Sunnah Ketika Iqamat Dikumandangkan

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

"Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib." (HR. Muslim no.710)

Ulama bersepakat, akan dilarangnya (memulai) shalat sunnah ketika iqamat dikumandangkan.
Lalu... bila shalat sunnah saja dilarang, bagaimana dengan kegiatan lain seperti facebook’n, whatsapp'n, nonton tv(‘n), atau bahkan ngrokok’n. padahal iqamat telah dikumandangkan?!

Minggu, 20 Maret 2016

Ketika Kita Dizholimi

"Ketika kita dizholimi, janganlah lantas teriak-teriak 'akan saya tuntut nanti di akhirat'.Apakah kita yakin akan punya kesempatan untuk menuntut mereka? Bisa jadi, sebelum kita menuntut satu dua orang, ratusan orang yang kita zholimi telah antri untuk menuntut kita"
(Nasehat Ustadz Abdul Barr)

Bukan Tak Ada Waktu

Saat itu, seorang ustadz bergelar Lc sedang mengisi taushiyyah di sebuah Sekolah Tinggi Agama Islam di kota kami.
Dalam mau’izhahnya, beliau berkata:
“Sungguh malu rasanya ya Ikhwah, bila kita meninggal dunia, menghadap kepada Allah, dalam keadaan di dada-dada kita tak ada secuilpun hafalan Al-Qur’an……”
Beliau lantas tertunduk. Kedua matanya sekilas terlihat memerah. Kemudian beliau terisak dalam tangisan yang sangat menyentuh.
Benar. Benar sekali. Itulah kita… Kita yang terlalu santai dan lalai. Kita yang masih bisa tertawa terbahak-bahak, padahal jiwa kita kosong dari Al-Qur’an. Kita yang berjalan gagah tanpa rasa malu, padahal juz 30 pun tak terhafalkan.
Kita amat pandai beralasan tak ada waktu, sibuk, repot bekerja. Tapi entah mengapa, futsal selalu tak pernah absen, ngegame hampir tiap malam, jalan-jalan tiap akhir pekan, fesbukan hampir tiap jam, ngobrol tiap ada kesempatan……. Tak ada waktu??
Bukan tak ada waktu. Tapi tak ada “hati” dan “usaha” untuk memulainya. Tak ada ‘azam dan himmah untuk menjaga Kalam-Nya.
Tak ada waktu. Itu pula yang akhirnya membuat diri tak segera bergerak untuk lebih serius mempelajari agama. Tak terlihat di majelis ilmu. Tak berhasrat belajar bahasa Arab. Tak terbetik mendalami tahsin. Hanya karena satu: Tak ada waktu.
Padahal, Rabb ‘Azza wa Jalla yang di atas langit ketujuh Maha Tahu, kemanakah alokasi waktu 24 jam sehari yang dianugerahkan kepada kita. Allah tidak tidur. Dia Maha Melihat dan Mengetahui.
Kelak, bila nikmat waktu ini dipertanyakan di hadapan Allah, jawaban apakah yang akan terucap dari lisan kita??
Malu memang. Malu sungguh. Seumur-umur hidup juz 30 saja tidak hafal. Apalagi juz-juz yang lain.
Ya Allah… Ampunilah hamba-Mu yang lalai ini. Semoga masih tersisa hari untuk hamba-Mu membaca, mentadabburi, dan menghafal ayat-ayat agung-Mu…………
Aamiin.


("Waqi’una" Ammi Aac)
 

Sabtu, 19 Maret 2016

Wisuda S3

Sore itu, setengah tahun yang lalu… Terlepas
sudah gelar mahasiswa dari pundakku. Digantikan
dengan gelar sarjana sains yang melekat di
belakang namaku.
Ah Pena… Seandainya kau rasakan kebahagiaanku
ketika itu. Isak haru ibu, ucapan selamat dari
dosen dan sahabat. Sore itu, senyum tak lepas
dari bibirku.
Ah Pena… Sedikit gamang menyelimutiku ketika
itu. Apa yang akan aku lakukan setelah lulus?
Melanjutkan S2? Ah rasanya berat, wahai Pena…
Cukup sudah rasanya aku mengejar ilmu dunia.
Cukup sudah aku merasakan betapa tidak
nyamannya harus bercampur-baur dengan lawan
jenis yang bukan mahramku. Cukup sudah kuliah,
tugas, dan serentetan praktikum yang menyita
waktuku…
Kerja? Sayang rasanya hijab syar’i ini harus
kutanggalkan demi mengejar setumpuk kekayaan.
Sayang rasanya bila kulitku ini harus legam
karena sering keluar rumah. Sayang rasanya jika
wajah ini harus diumbar karena tuntutan
pekerjaan. Terlalu sayang, wahai Pena…
Ah Pena… Mungkin menikahlah yang pas untukku
saat ini. Kau tahu, wahai Pena, bayang indah
pernikahan berkelebat dalam pikiranku. Mungkin
untuk ukuran orang sekarang, usiaku terlalu dini
untuk menikah. Akan tetapi, aku ingin membuat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangga
karena banyaknya umat beliau shalallahu ‘alaihi
wa sallam kelak. Dan tak lain dan tak bukan,
tujuan itu hanya bisa tercapai jika aku menikah
dan mempunyai keturunan yang shalih dan
shalihah. Keturunan yang akan menambah bobot
bumi dengan kalimat tauhid. Sungguh indah kan,
Pena?
Akhirnya, belum genap tiga bulan dari hari
pendadaran skripsiku, akupun menjalani wisuda
S3. Lho? Iya, wisuda menjadi S3 (estri/istri). Aku
dipersunting oleh seorang pria tampan dan baik
hati yang kini nomor handphone-nya kusimpan
dalam phonebook-ku, dan kunamai ia dengan
sebutan “zauji ”.
Pasindangan, 18 Ramadhan 1431
Memori ujian pendadaran 13 Januari 2010.
Dikutip dari : http://
arnida.blog.ugm.ac.id/2010/08/30/wisuda-s3/

Sedikit Tertawa, dan Banyak Menangis

Rasulullah bersabda:
"Andainya kalian tahu apa yang aku tahu, niscaya
kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis."
Namun nyatanya kita tak banyak tahu tentang apa yg beliau tahu.
atau kita tak berusaha mencari tahu tentang apa yg beliau tahu.
atau bahkan parahnya, kita sudah tahu namun pura-pura tidak tahu.
karena itu betapa seringnya kita tertawa dan betapa jarangnya kita menangis.
betapa senangnya kita menyaksikan acara-acara lawak di televisi dan betapa beratnya kita untuk menghadiri kajian-kajian islami.

(Disalin dari tulisan Ustadz Hasan al-Jaizy dengan beberapa penambahan dan perubahan)

Mencari Istri

Bagi setengah orang, mencari istri amat sukar dan payah.
bagi setengah orang dipandangnya perempuan yang akan jadi istrinya itu laksana gunung tinggi yang payah mendaki, sehingga dia mundur maju hendak menyatakan pinangannya kepada perempuan itu atau kepada keluarganya.
padahal di pihak yang lain perempuan senantiasa pula menunggu, sehingga lantaran
tunggu-menunggu, umur pun berjalan juga, cita-cita habis di tengah-tengah.
tiba-tiba datang orang lain yang tidak banyak perhitungan, tidak banyak pikir, dia meminang lebih dahulu, sehingga maksudnya langsung, dan yang mempunyai cita-cita bermula tinggal menggigit jari.

("Tenggelamnya kapal Van Der Wijk", Buya hamka)

Mereka Cukup Disebut Muslim

Dan jika dia mengenakan celana diatas mata
kaki serta memiliki jenggot, disebut salafy.
Dan jika dia terapkan amar ma'ruf nahi munkar,
disebut fundamentalis.
Dan jika dia menolak intervensi barat & timur yg
merusak, disebut jihady.
Dan jika ia berjihad utk menegakkan kalimat
Allah, disebut teroris.
Dan jika ia berpegang dg ajaran agama, sunnah,
menaati Allah dan Rasul-Nya, disebut ekstrimis.
Pada masa Rasul shalallah alaihi wa sallam,
mereka yg melakukan semua hal diatas, cukup
disebut muslim.

(Disadur dari Artikel DDII)


Penjelasan Ringkas Hukum KPR di Bank Syariah

KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tanda tanya besar. Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.
Tinjauan Syari’at
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.
Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari’at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari’at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24 (terbit Februari 2012)

https://pengusahamuslim.com/2754-kpr-bank-syariah-1463.html

Posisi Kaki Ketika Sujud

Judul di atas adalah sebuah pertanyaan yang ditujukan terhadap penulis via inbox di Facebook. Malah pertanyaan itu ditambahkan dengan “beserta dalilnya ya?”. Lantas penulis pun menjawab pertanyaan tersebut secara singkat beserta dalilnya yang singkat pula. Nah tulisan ini hadir untuk lebih mendalami mana sih yang lebih sunnah antara merenggangkan dan merapatkan kedua kaki saat sujud?
Sebelum mengkaji lebih jauh ada baiknya penulis menukil pernyataan dua ulama kontemporer yang juga berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pernyataan Syaikh Al-Albani rahimahullah
Dalam kitab Ashli Shifah Shalaah Al-Nabi shallallahu’alaihi wasallam (2/736), ketika beliau menjelaskan tentang tatacara sujud dan sampai pada pembahasan ini, beliau berkata : “Dan beliau shallallahu’alaihi wasallam (dalam sujud) merapatkan kedua tumitnya”. Dalam catatan kaki, beliau menyertakan takhrij hadis “merapatkan kedua tumit ini” dengan berkata: “Dalilnya berasal hadis Aisyah radhiyallahu’anha yang berkata:
فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وكان معي على فراشي-؛ فوجدته ساجداً، راصّاً عقبيه ،مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة، … الخ.
Artinya: “Saya kehilangan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam (padahal awalnya beliau bersama saya ditempat tidur)… ternyata (setelah mencarinya dalam gelap), saya mendapatinya sedang sujud (dalam shalat), sambil merapatkan kedua tumitnya, dan menghadapkan ujung-ujung jari kakinya kekiblat…”.
Lalu beliau menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Al-Thahawi dalam Al-Musykil (1/30), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (no,654), Al-Hakim dalam Mustadrak (1/228), dan Al-Baihaqi dalam Sunan Kurba (2/116) semuanya dari jalur Said bin Abi Maryam, dari Yahya bin Ayub, dari ‘Umarah bin Ghaziyyah, dari Abu Al-Nadhr, dari ‘Urwah, dari Aisyah radhiyallahu’anha. Beliau lantas menilai hadis ini shahih sesuai dengan syarat keshahihan menurut Muslim. Dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Talkhis (3/475).
Tambahan Penulis: Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no.1933), dari jalur Said bin Abi Maryam, dengan sanad diatas.
Pernyataan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
Ibnu Baaz rahimahullah dalam acara Nur ‘Ala Al-Darb ditanya: Bagaimanakah cara menempatkan kedua kaki ketika sujud, apakah keduanya dirapatkan atau direnggangkan?
Beliau menjawab: “Keduanya direnggangkan, yang sunnah merenggangkan kedua kaki. Sebagaimana ia merenggangkan kedua tangan ketika sujud, maka harusnya ia juga merenggangkan kedua kakinya. Adapun hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau : sujud (dalam shalat), sambil merapatkan kedua tumitnya, dan menghadapkan ujung-ujung jarinya kekiblat…”. Maka lafadz hadis ini lemah, yang benar adalah bahwa hadis ini (lafadz : sambil merapatkan kedua tumitnya-pent) adalah syaadz : menyelisihi hadis-hadis shahih (yang sepertinya tapi tanpa lafadz ini). Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan sekelompok penyusun kitab hadis, akan tetapi yang mahfudz (benar) adalah Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menegakkan kedua kakinya ketika sujud, dan masing-masing kakinya tegak secara terpisah (tidak dirapatkan)”. (Fataawa Nur Ala Al-Darb : 8/294).
Dari dua pernyataan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa titik perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
Yang berpendapat sunnahnya merapatkan kedua kaki; berhujjah dengan hadis diatas yang lengkap dengan lafadz: ” sambil merapatkan kedua tumitnya…”. Bahwa tambahan lafadz ini adalah shahih.
Hadis ini diriwayatkan dari jalur yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albani diatas, dan beliau menilainya sesuai dengan syarat keshahihan Shahih Imam Muslim. Bahkan Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/228) menyatakan: “Hadis ini shahih sesuai dengan syarat keshahihan dalam kitab Shahihain (Bukhari Muslim) namun mereka berdua tidak meriwayatkannya dengan lafadz ini, dan saya tidak mengetahui seorang rawi pun yang menyebutkan tambahan lafadz “merapatkan kedua tumit” dalam sujud kecuali dalam hadis ini saja”.
Komentar Al-Hakim ini bisa diklasifikasikan dalam dua bagian:
Pertama: Komentarnya bahwa hadis ini sesuai dengan syarat Shahihain adalah tidak benar, karena salah seorang rawi yang bernama Umarah bin Ghaziyah -sebagaimana dalam sanad hadis diatas- bukan merupakan rawi dalam Shahih Bukhari. Sebab itu Al-Albani rahimahullah menilai hadis ini hanya sesuai dengan syarat Muslim saja.
Kedua: Komentar beliau bahwa tambahan lafadz “merapatkan kedua tumit” hanya ada dalam hadis dengan jalur ini, dan tidak ada dalam hadis-hadis dari jalur lain, tidak mengisyaratkan bahwa ziyaadah/tambahan lafadz ini syaadz karena sanadnya hasan/shahih. Namun, bagi yang tidak sependapat menjadikan komentar ini sebagai hujjah kuat untuk meruntuhkan shahihnya tambahan lafadz ini, karena dalam jalur-jalur lain tidak pernah satupun menyebutkan ziyaadah/tambahan ini, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya.
Atas shahihnya tambahan lafadz ini, maka sebagian ulama berpendapat harus merapatkan tumit tatkala sujud, diantaranya: Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (no,654), Al-Baihaqi dalam Sunan Kurba (2/116), dan Ibnul-Mundzir dalam Al-Awsath (3/172), semuanya meletakkan hadis ini dalam bab: merapatkan kedua tumit dalam sujud. Diantara ulama kontemporer yang berpendapat seperti selain Syaikh Al-Albani adalah Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam kitabnya Al-Syarh Al-Mumti’ (3/121-122)
Adapun yang berpendapat sebaliknya: maka berhujjah bahwa ziyaadah/tambahan lafadz tersebut: syaadz/dhoif karena menyelisihi hadis-hadis dari jalur lain yang tanpa ada tambahan lafadz tersebut.
Ini merupakan madzhab syafii sebagaimana disebutkan Imam Syafi’iyah dalam Al-Umm (1/137) dan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3/341) dan Raudhah Al-Thalibin (1/259), juga madzhab hanabilah sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1/374), dan Ibnu Muflih dalam Al-Mubdi’ Fi Syarh Al-Muqni’ (1/401) dan (1/404), juga madzhab Imam Al-Syaukani dalam Nail Al-Awtahr (2/297) dan Ibnu Baaz sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam Madzhab Syafi’iyah, disebutkan dalam Raudhah (1/359) bahwa jarak antara kedua kaki adalah sejengkal.
Olehnya, untuk menentukan mana yang benar, maka kita harus mengkaji apakah tambahan lafadz diatas shahih ataupun tidak.
Takhrij Hadis Dari Berbagai Jalur Dan Lafadznya:
Hadis diatas diriwayatkan dari beberapa jalur :
1-Jalur Yahya bin Said, dari Muhammad bin Ibrahim Al-Taimi, dari Aisyah: HR Malik dalam Al-Muwatho (no: 150), Tirmidzi dalam Jami’ (no.3493), Nasai dalam Sunan Shughra (2/222).
2- Jalur AbdurRahman Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Aisyah: HR Muslim dalam Shahih (2/51), Ahmad dalam Musnad (6/201), Abu Daud dalam Sunan (no.879), Nasai dalam Sunan Shughra (2/210), Ibnu Majah (no.3841), dan Ibnu Khuzaimah (no.655).
3-Jalur Ibnu Abi Maryam, dari Yahya bin Ayyub, dari Umarah bin Ghaziyyah, dari Abu Al-Nadhr, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah: HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih (no.654), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no.1933), Al-Hakim dalam Mustadrak (1/228), dan Al-Baihaqi dalam Sunan Kurba (2/116).. INI ADALAH SATU-SATUNYA JALUR DENGAN TAMBAHAN LAFADZ “merapatkan kedua tumitnya” sebagaimana disebutkan sebelumnya.
4-Hisyam bin Urwah, dari Urwah dari Aisyah: HR Baihaqi dalam Khilafiyyat (no.495)
5-Jalur Masruq dari Aisyah: HR Nasai dalam Shughra (8/283).
6-Jalur Ibnu Abi Mulaikah dari Aisyah: HR Muslim dalam Shahih (2/51), Ahmad (6/151), Nasai dalam Shughra (2/223), dan Abu Awanah dalam Mustakhraj (1/489).
7-Jalur Amrah, dari Aisyah: HR Daruquthni (no.35), dan Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (1/234).
8-Jalur Hilal bin Yasaaf dari Aisyah: HR Ahmad dalam Musnad (6/147) dan Nasai dalam Sunan (2/220).
9-Shalih bin Said, dari Aisyah: HR Ahmad dalam Musnad (6/209).
Dari Semua jalur periwayatan ini, tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam merapatkan kedua tumitnya atau kakinya, kecuali riwayat Said bin Abi Maryam, dari Yahya bin Ayyub, dari Umarah bin Ghaziyyah, dari Abu Al-Nadhr, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah, sebagaimana dalam jalur no.3 diatas. Kesimpulannya, hanya pada jalur ini saja (riwayat Urwah dari Aisyah) yang menyebutkan tambahan lafadz ini, adapun riwayat lain: seperti: Muhammad bin Ibrahim Al-Taimi (lihat no.1), AbdurRahman Al-A’raj, dari Abu Hurairah (no.2), Masruq (no.5), Ibnu Abi Mulaikah (no.6), Amrah (no.7), Hilal bin Yasaaf (no.8), dan Shalih bin Saiid (no.9). Tujuh rawi dari Aisyah ini meriwayatkan dari Aisyah tanpa tambahan lafadz (merapatkan kedua tumitnya atau kakinya).
Namun, ternyata murid-murid Urwah sendiri tidak sama persis meriwayatkan lafadz tambahan ini dari Urwah. Sebab ini hanya ada dalam riwayat Umarah bin Ghaziyyah, dari Abu Al-Nadhr, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah. Buktinya, Hisyam bin Urwah, meriwayatkan dari ayahnya Urwah, dari Aisyah tanpa tambahan lafadz (merapatkan kedua tumitnya atau kakinya). (lihat jalur no.4 diatas).
Pembahasan; Apakah Tambahan Lafadz Ini Shahih Dari Riwayat Urwah, atau Tidak?
Pembahasan sanad Hisyam bin Urwah: Dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Abi Karimah, yang merupakan murid Hisyam bin Urwah. Penulis tidak mendapatkan komentar yang banyak dari para ulama Jarh wa Ta’dil tentangnya kecuali dari Abu Hatim dan Ibnu Adi :
Komentar Abu Hatim: Hadisnya dhoif. Al-Jarh Wa Ta’dil (4/138).
Komentar Ibnu Adi: Kebanyakan hadisnya munkar. Al-Kaamil (4/250)
Ini menunjukkan bahwa Jalur sanad dari Hisyam bin Urwah ini dhoif karena didalamnya terdapat Sulaiman bin Abi Karimah yang dinilai dhoif.
Pembahasan Sanad Abu Al-Nadhr: Dalam sanadnya terdapat rawi yang diperselisihkan oleh ulama yaitu Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqi Al-Mishri. Berikut komentar para ulama:
Komentar yang menilainya tsiqah:
-Ibnu Adi: Shoduq La Ba’sa bihi (Artinya: Derajatnya Shoduq). Al-Kaamil (9/59)
-Bukhari, Al-fasawi, dan Ibnu Main: Tsiqah. Tarikh Darimi, tarikh Kabir (2919), Al-Ma’rifah wa tarikh (2/449), dan (719), Al-jarhwa Ta’dil (9/128 ).
-Ibnu Main dan Abu Daud juga berkata: Shalih. .Al-jarh (9/128 ), Tahdzib Al-Kamal (31/236).
-Al-Tirmidzi: Shoduq. Al-‘Ilal Al-Kabir (hal.117)
-Juga dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban (Ats-Tsiqat: 7/600), dan Al-‘Ijliy (Ats-tsiqat: hal.468 ).
Komentar yang menilainya dhoif/mendekati :
-Nasai: Laisa Bil Qawiy (Tidak kuat hafalannya/dhoif). Al-Dhu’afaa’ (626)
-Ibnu sa’ad: Munkarul Hadits (Hadisnya Munkar). Al-Thabaqaat (7/357)
-Ibnul-Qaththan: Laa Yuhtajju bihi (Tidak bisa dijadikan sebagai hujjah). Bayaan Al-wahm (4/69).
-Abu Hatim: Yuktabu Haditsuhu wa laa yuhtajju bihi (Hadisnya ditulis, dan dijadikan penguat, dan bisa dikuatkan bila ada jalur lain yang menopangnya,, akan tetapi ia tidak dijadikan hujjah bila hanya tafarrud/sendiri dalam meriwayatkan hadis). Al-jarh Wa Al-Ta’dil (9/128 ).
-Imam Ahmad: Yukhthiu Khothaan Katsiiran (Memiliki kesalahan yang banyak dalam riwayatnya). Al-‘Ilal (2/131)
-Daruquthni: Fi Ba’dhi Hadiitsihi Idhthirob (Dalam hadisnya terdapat banyak kontradiksi). Al-Sunan (1/68)
-Ibnu Hazm: Saaqith (Artinya: Jatuh sisi tsiqahnya dan tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali, atau sama dengan: dhoif jiddan). Al-Muhalla (4/180)
-Abu Ahmad: Kalau ia meriwayatkan hadis dari hafalannya maka ia banyak salah, bila dari kitabnya maka: laisa bihi ba’sun. Al-Tahdzib (11/187).
Banyak ulama yang menilainya dhoif seperti Al-Uqaily (Al-Dhu’afaa’: 4/391), Ibnul-jauzi (Al-Dhu’afaa’: 3/191), AdzDzahabi (Al-Mughni: 2/731), dan Ibnul-Qayim (Zaad Al-Ma’aad 5/683) dan selain mereka, bahkan Al-Uqaily, Ibnu Hazm dan Ibnul-Qayim menukil bahwa Imam Malik mengomentarinya: “Kadzaab”. Al-Dhu’afaa’ (4/391), Al-Muhalla (6/124) dan Zaad Al-Ma’aad (5/683).
-Ibnu Hajar; Shoduuq Rubbama Akh’thoa. At-Taqrib (7511).
Lihat juga: tahdziib Al-Kamaal (31/233) dan Al-Tahdzib (11/186 dan halaman setelahnya).
Dari komentar para ulama ini dapat disimpulkan bahwa: Hujjah yang menilainya dhoif adalah kelemahan hafalannya, sebab itu Abu Ahmad menyatakan bahwa bila ia meriwayatkan dari hafalannya maka salah, bila dari kitabnya maka: laisa bihi ba’sun. Bila rawi seperti ini sifat hafalannya maka hukumnya adalah sebagaimana dalam ucapan Abu Hatim: yuktabu hadiistuhu wa laa yuhtajju bihi. (Hadisnya ditulis, dan dijadikan penguat, dan bisa dikuatkan bila ada jalur lain yang menopangnya,, akan tetapi ia tidak dijadikan hujjah bila hanya tafarrud/sendiri dalam meriwayatkan hadis).
Komentar penilaian dhoif ini begitu terperinci, dan begitu jelas penafsiran, dan penjelasan dhoifnya. Sedangkan para ulama yang menilainya tsiqah/shoduq: tidak memberikan penjelasan rinci akan sebab tsiqah/shoduq-nya.
Dan dalam kaidah Jarh Wa Ta’dil adalah “Al-Jarh Al-Mufassar Muqaddamun ‘Alaa Al-Ta’diil Al-Mubham” (Jarh/penilaian dhoif yang terperinci dengan sebab-sebabnya, lebih dikedepankan daripada Ta’dil/penilaian tsiqah-shoduq yang tanpa penyebutan sebab-sebabnya). Lihat; Dhowabith Al-Jarh Wa Al-Ta’dil (hal.58- 62).
Imam Ahmad berkata: “Setiap rawi yang ‘adalah/sisi tsiqahnya telah jelas, maka jarh/penilaian dhoif atasnya tidaklah diterima kecuali harus dengan penjelasan yang gamblang akan sebab-sebabnya yang mana hal tersebut tidak bermakna kecuali memang sisi jarh/penilaian dhoifnya”. Al-Tahdzib (7/273).
Dan ini pula ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam halaman yang sama dalam kitabnya Al-Tahdzib.
Dalam sanad ini: Rawi Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqi telah dinilai tsiqah atau shoduq oleh beberapa ulama tanpa ada penjelasan terperinci akan sebab tsiqahnya, lalu datang dari ulama lain bahkan lebih banyak, menilai bahwa ia dhoif dari segi hafalannya, dengan menjelaskan sebab dhoifnya secara terperinci dan gamblang, sehingga penilaian jarh ini harus diterima dan lebih dikedepankan dalam hukum rawi ini, sebagaimana ucapan Imam Ahmad dan Ibnu Hajar.
Jadi: yang rajih dan benar dari derajat Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqi ini adalah: (Hadisnya ditulis, dan dijadikan penguat, dan bisa dikuatkan bila ada jalur lain yang menopangnya,, akan tetapi ia tidak dijadikan hujjah bila hanya sendiri dalam meriwayatkan hadis).
Kesimpulan:
Tambahan lafadz (merapatkan kedua tumitnya dalam sujud) adalah ziyaadah syaadzah/ tambahan yang tidak shahih, sebagaimana disinggung oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah diatas dengan beberapa sebab:
1.Riwayat Abu Al-Nadhr dalam sanadnya terdapat yahya bin Ayyub yang tidak bisa dijadikan dalil bila meriwayatkan hadis secara tafarrud/sendiri.apalagi sampai menyelisihi rawi-rawi atau riwayat-riwayat yang lain.
Bahkan, apabila kita menilai bahwa Yahya bin Ayyub ini tsiqah/shoduq (sebagaimana pernyataan Al-Hakim dan Al-Albani bahwa sanadnya sesuai dengan syarat Muslim), maka sangat diyakini bahwa tambahan lafadz tersebut berasal darinya (karena kelemahan hafalannya) sehingga meriwayatkan hadis ini dengan makna, yang akhirnya terjatuh dalam kesalahan menambahkan lafadz tersebut. Dan kita telah ketahui bahwa ia memiliki sisi hafalan yang dhoif.
2. Bahkan andai sanad ini shahih dari riwayat Urwah, dan kita tetap ngotot bahwa Yahya bin Ayub ini tsiqah atau shoduq, maka ziyaadah/tambahan lafadz tersebut tetap dinilai dhoif, karena para rawi dari Aisyah yang banyak sekali yaitu sekitar tujuh rawi tidak menyebutkan tambahan lafadz ini, padahal mereka adalah para ulama ahli hadis yang sangat tsiqah dan kuat hafalannya serta diantara mereka merupakan murid yang dekat sekali dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa pasti ada rawi setelah Urwah yang menambahkan lafadz ini, karena kesalahan hafalan atau lainnya. Wallaahu a’lam.
Nah, dengan kesimpulan ini, maka kita bisa merajihkan bahwa pendapat yang benar adalah tambahan lafadz ini tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sehingga yang benar dalam posisi kaki ketika sujud adalah tetap direnggangkan. Wallaahu a’lam.
Dalil Lain Yang Dijadikan Sebagai Penguat Pendapat Ini:
HR Abu Daud dalam Sunannya (no.735) dari Abi Humaid dengan sanad shahih bahwa:
إذا سجد فرج بين فخذيه غير حامل بطنه على شيء من فخذيه
Artinya: “Apabila beliau shallallahu’alaihi wasallam sujud maka beliau menjauhkan antara kedua pahanya, tidak menempelkan perutnya pada pahanya”.
Dalam Syarah Hadis ini, Imam Al-Syaukani menyatakan: lafadz “beliau menjauhkan antara kedua pahanya” artinya adalah menjauhkan kedua paha, kedua lutut, dan kedua kakinya”. Nail Al-Awthar (2/297).
Tambahan:
Sebagian ulama yang berpendapat sunatnya merapatkan kedua kaki juga berpendapat dengan lafadz lain dari hadis ini yaitu dalam Jalur AbdurRahman Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Aisyah: HR Muslim dalam Shahih (2/51), dengan redaksi:
فقدت رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة من الفراش فالتمسته فوقعت يدي على بطن قدميه وهو في المسجد -وفي رواية: وهو ساجد- وهما منصوبتان…
Artinya: “Saya kehilangan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pada suatu malam ditempat tidur, lalu sayapun mencarinya dengan meraih-raih tanganku (karena gelap), hingga tanganku menyentuh kedua telapak kakinya, sedangkan ia dalam sujud, kedua kakinya tersebut ditegakkan”.
Dari lafadz hadis ini sebagian ulama menyatakan bahwa tidak mungkin satu tangan Aisyah menyentuh dua kaki Nabi yang masih sedang sujud, kecuali kaki beliau sedang dirapatkan. Dan ini merupakan dalil sunnahnya merapatkan dua tumit atau dua kaki ketika sujud.
Menjawab pernyataan sebagian ulama ini, Syaikh Al-Tharifi dalam kitabnya “Shifat Shalat Nabi (hal.132-133) menyatakan: “Ucapan Aisyah bahwa tangannya menyentuh kedua kaki beliau shallallahu’alaihi wasallam, tidak menunjukkan bahwa kedua kaki beliau dirapatkan ketika sujud, bahkan kemungkinan besar redaksi hadis yang ada dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (yang ada tambahan lafadz “merapatkan kedua tumitnya”) adalah yang dipahami sebagian rawi dari hadis ini (lafadz : menyentuh dua kaki beliau), sehingga iapun meriwayatkannya dengan pemahamannya tersebut (yaitu dengan mengganti redaksinya menjadi “beliau merapatkan kedua tumitnya”).
Redaksi hadis (hingga tanganku menyentuh kedua telapak kakinya) dari riwayat Aisyah, tidaklah bisa dijadikan sebagai dalil (bahwa beliau merapatkan dua kakinya) karena beberapa alasan:
Pertama: Bahwa Aisyah menyebutkan redaksinya dalam bentuk berlebihan, artinya bahwa ketika ia menyentuh satu kaki beliau, maka otomatis kaki beliau yang lain ada disebelahnya, walaupun ia tak menyentuhnya. Namun untuk lebih memberikan keyakinan, ia mengucapkannya “menyentuh dua kaki”, bukan “satu kaki’. Hal ini merupakan hal biasa (dalam ungkapan bahasa arab).
Kedua: Bisa saja satu tangan, menyentuh langsung kedua kaki, walaupun kaki tersebut tidak dirapatkan satu sama lainnya, seperti ujung telapak tangan menyentuh kaki kanan, sedangkan ujung tangan lainnya/pangkal telapak tangan menyentuh kaki kiri, sehingga dibahasakan: Tanganku menyentuh kedua kakinya.
Sebab itu, yang lebih benar sesuai sunnah adalah kedua kaki sesuai kebiasaannya dalam sujud, tanpa harus sengaja berlebihan dalam merenggangkan, dan tanpa sengaja dalam merapatkan”.
Pernyataan beliau ini begitu jelas bahwa redaksi/lafadz (hingga tanganku menyentuh kedua telapak kakinya) memiliki beberapa kemungkinan yaitu bisa saja kakinya disatukan/dirapatkan dan bisa saja dipisahkan/direnggangkan. Karena keduanya sama-sama bisa dijadikan kesimpulan dari redaksi hadis ini, maka sisi pendalilan dari redaksi ini dibatalkan dan tidak shahih, sebab kaidah fiqh menyatakan: “Maa Tathorraqa Ilaihi Al-Ihtimaal Bathula Bihi Al-Isidlaal” (Jika suatu dalil memiliki kesimpulan-kesimpulan yang berbeda dalam bentuk pendalilannya, maka pendalilan dengan dalil tersebut batal/tidak shahih). Jadi, dengan demikian, kita kembali ke hal semula, bahwa kaki tetap direnggangkan dengan memperhatikan ucapan Syaikh Al-Tharifi, yaitu tanpa sengaja merenggangkan secara lebar, dan tanpa berlebihan merapatkannya, namun harus pada pertengahan, dan tanpa harus adanya takalluf/membebani kaki dalam melakukannya. Wallaahu ta’ala a’lam.

http://markazassunnah.net/mana-yang-sunnah-ketika-sujud-merenggangkan-kedua-tumit-atau-merapatkannya/

Menahan Pandangan

ﺢـﻴﻠﻣﻭﺔـﺤﻴﻠﻣﻞـﻛﺮﺛﺇﰲﺓﺮـﻈﻧﰲﺓﺮـﻈﻧﻊﺒﺘﺗﺖﻟﺯﺎﻣ
ﺢـﻳﺮﲡﻰﻠﻋﺢـﻳﺮﲡﻖﻴﻘﲢـﻟﺍ ﰲﻮﻫﻭﻚﺣﺮﺟﺀ ﺍﻭﺩﻙﺍﺫﻦﻈﺗﻭ
ﺢـﻴﺑﺫ ﻱﺃﺢـﻴﺑﺫﻚﻨﻣﺐﻠﻘﻟﺎﻓﺀﺎﻜﺒﻟﺎﺑﻭﻅﺎﺤﻠﻟﺎﺑﻚﻓﺮﻃﺖﲝﺬﻓ
– Kau senantiasa mengikutkan satu pandangan dengan pandangan lainnya untuk menyaksikan ( wanita ) cantik dan ( pria ) tampan.
– Dan kau mengira bahwa itu dapat mengobati luka ( syahwat )mu, padahal dengan itu berarti kau menoreh luka di atas luka.
– Kau korbankan matamu dengan pandangan dan tangisan, sementara hatimu juga ( menjerit seperti ) disembelih habis habisan.
Oleh karena itu dikatakan : “sesungguhnya menahan pandangan hatimu itu lebih mudah dari pada menahan langgengnya penyesalan.”

(Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘an Ad Dawaa’ Asy Syafi
Ibnul Qoyyim Al Jauziyah)

Jadwal Kajian Rutin di Klaten

Berikut Jadwal Kajian Rutin di sebagian wilayah Klaten

Kajian Kitab Rutin Kebayoran Lama (Rabu Pekan III & IV)


Kajian Kitab Rutin 
Pemateri:
Ustadz Arfan Amir Abbas
Bahasan:
Tazkiyatun Nafs
Kitab Islah al-Qulub (Menata Hati) 
Insya Allah diselenggarakan pada:
Rabu, Pekan III dan IV
Pukul 16.30 – Maghrib
Di Musholla Ukhuwah Islamiyyah, Samping PT. Rekagriya Mitra Buana.
Jl. Cipulir V No. 9, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Kajian Kitab Rutin Kebayoran Lama (Rabu Pekan I & II)

Kajian Kitab Rutin 
Pemateri:
Ustadz Jefri Bajrey, Lc.
Bahasan:
Aqidah
Kitab Tsalatsah al-Ushul 
Insya Allah diselenggarakan pada:
Rabu, Pekan I dan II
Pukul 16.30 – Maghrib
Di Musholla Ukhuwah Islamiyyah, Samping PT. Rekagriya Mitra Buana.
Jl. Cipulir V No. 9, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Menuntut Ilmu I

Jangan mundur jika Anda belum pernah
merasakan bangku pesantren dan adalah pemula
dalam dirasat ilmu syariah.
Kenapa?
Karena banyak sekali yang lulus pesantren lalu
ilmu yang digeluti bertahun-tahun Allah lenyapkan
dari diri mereka, namun mereka tidak minder
sama sekali. Bahkan tidak malu ketika mengingat
dulu pernah belajar di pesantren namun seolah
sia-sia di kekinian.
Ada orang-orang yang Allah hendak angkat
derajat mereka dengan menciptakan hasrat
mencari ilmu pada diri mereka, setelah
sebelumnya tidak peduli.
Ada orang-orang yang Allah hendak turunkan
derajat mereka dengan mencabut ilmu yang
dahulu didalami, dan kini tidak peduli.
Jika terlukis di hati Anda hasrat mencari ilmu
syariah, meski lukisan itu belum lengkap, sama sekali.
ketahuilah itu adalah permulaan kemuliaan. Maka,
mengapa Anda mundur? Ingin terhina kembali?
(Ustadz Hasan al-Jaizy)

Selasa, 15 Maret 2016

Tidak Khusyuk Dalam Sholat

Saya akan bercerita suatu kisah, suatu ketika saya merasa akhir akhir ini sholat saya kurang 'berkesan'.
Saya bingung, duduk merenung, mencari alasan-alasan apa yang membuat hal ini.
Kemudian saya sadari bahwa ternyata akhir akhir ini saya sering masbuq sholat....
Kemudian Allah takdirkan berikan petunjuk kepada saya, saya buka Al Qur'an dan baca sebuah halaman secara acak.
Dan Subhaanallaah, saya berhenti di kebesaran ayat-Nya yang menunjukkan bahwa terlambatnya seseorang itu mempunyai pengaruh terhadap berhasil-tidaknya yang dia inginkan.
Ayat itu ada di surat Al Anbiyaa' no 90.
Ketika sebelumnya Allah mengisahkan kisah-kisah para Nabinya, kemudian Allah mengabarkan إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ
Sesungguhnya mereka itu senantiasa (para anbiyaa) bersegera, bergegas dalam kebaikan-kebaikan Kenapa?? jawabanya ada pada sambungan ayatnya..
وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
Dan mereka berdoa kepada kami dalam keadaan berharap dan takut, dan mereka yakin bahwa mereka akan kembali.
Ya seringnya kita terlambat atau tidak bergegas itu menunjukkan harap dan takut kita lemah.
Bukankah kita melihat jika kita diimingi transaksi keuntungan 10 juta misalkan, kita akan langsung bersegera, serius menanggapi, tidak main-main?
Atau seseorang kita dapati kenapa dia itu datang selalu pagi-pagi, karena takut kalau terlambat dipecat misalkan?
Orang yang harapan dan takutnya besar pasti akan menghargai, respect, menghormati, bersiap sedia dan bersungguh-sungguh.
Sedangkan keterlambatan yang terus-menerus, terstruktur dan massive tanda ketidaksiapan, dan tanda bahwa harapan dan takut tersebut kecil.
#‎nasehat dari seorang ustadz kepada kami disebuah group WA agar kami segera menyelesaikan tugas yang diberikan.
(Ustadz Aris Diansah)

Minggu, 13 Maret 2016

Pembayaran Zakat Penghasilan (Dari Gaji Bulanan Pegawai)



Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?
Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !
Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.
Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanya lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu[Ibrahim : 7]
Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.
[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da'imah, hal 75-77]
Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram