Bahkan, seorang penuntut 'ilmu (syar'i) pun sering terlupa, bahwa menuntut 'ilmu adalah wajib hukumnya.
Sehingga apabila berbenturan antara waktu menuntut 'ilmunya dengan kewajiban yang ia wajib-wajibkan (kerja lembur), selalu waktu menuntut 'ilmu yg ia korbankan.
Sama sekali tidak ada 'azam untuk bisa tetap melakukan keduanya (kewajiban menuntut 'ilmu dan kewajiban menyelesaikan pekerjaan).
Note :
1. (kerja lembur) = kewajibkan yang diwajib-wajibkan, karena (banyak) pelembur yang masih sempat 'meluangkan waktu' untuk sekedar online, main game, ataupun berbincang santai.
2. Saya sedang membicarakan seorang penuntut 'ilmu (syar'i), bukan orang yang bahkan tidak tahu bahwa menuntut ilmu (syar'i) itu wajib hukumnya atau orang yang sudah tahu, namun tidak ada niat dan minat untuk menjadi seorang penuntut 'ilmu.
Sehingga apabila berbenturan antara waktu menuntut 'ilmunya dengan kewajiban yang ia wajib-wajibkan (kerja lembur), selalu waktu menuntut 'ilmu yg ia korbankan.
Sama sekali tidak ada 'azam untuk bisa tetap melakukan keduanya (kewajiban menuntut 'ilmu dan kewajiban menyelesaikan pekerjaan).
Note :
1. (kerja lembur) = kewajibkan yang diwajib-wajibkan, karena (banyak) pelembur yang masih sempat 'meluangkan waktu' untuk sekedar online, main game, ataupun berbincang santai.
2. Saya sedang membicarakan seorang penuntut 'ilmu (syar'i), bukan orang yang bahkan tidak tahu bahwa menuntut ilmu (syar'i) itu wajib hukumnya atau orang yang sudah tahu, namun tidak ada niat dan minat untuk menjadi seorang penuntut 'ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar